Sak Karepmu

Sak Karepmu

Jakarta, 1/4/2010 (Kominfo-Newsroom) Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum menyatakan akan terus memantau secara intensif proses
hukum pengusutan perkara dugaan penggelapan pajak dan makelar kasus
yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan P
Tambunan.
Kami akan mengawal dan memantau proses hukumnya, baik di
Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung maupun di Kepolisian RI, kata
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga Sekretaris
Kabinet Indonesia Bersatu II, Denny Indrayana usai bertemu Jaksa
Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejakgung RI Jakarta, Kamis
(1/4).
Menurut Denny yang ditemani staf Sekretariat Kabinet RI Dipo
Alam menjelaskan, satgas menilai amat penting memantau dan mengawal
proses hukum kasus itu mengingat ada dugaan kasus itu melibatkan
banyak pihak. Menurutnya, satgas berharap semua pihak bisa
mendukung penuntasan kasus skandal itu.
Proses hukum akan sungguh-sungguh kami kawal, bukan hanya di
Polri yang diduga menjadi pangkal terjadinya perkara ini,
katanya.
Ia juga menyatakan bahwa satgas amat mengapresiasi
langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh ketiga lembaga penegak
hukum itu, dan berjanji tidak akan melakukan intervensi, kecuali
memberikan usul, saran, kritik atau rekomendasi yang disertai
bukti.
Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sempat
dikonfirmasi perihal kedatangan Denny Indrayana dan Dipo Alam
menjelaskan bahwa kedatangan keduanya hanya untuk melakukan
koordinasi antar-kantor pemerintah.
Mengenai proses hukum atas perkara Gayus, menurutnya, Kejakgung
sudah melakukan eksaminasi, dan telah menemukan adanya beberapa
kejanggalan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, di antaranya
tidak cermatnya JPU dalam meneliti berkas penyelidikan polisi atas
kasus Gayus tersebut.
Sementara itu pihak Polri sudah menetapkan satu tersangka dalam
kasus Gayus itu, yakni seorang perwira menengah bernama Kompol
Arafat yang terindikasi merancang rekayasa.
Mahkamah Agung juga dilaporkan sudah melakukan pemeriksaan
internal terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang
mengadili Gayus pada tahun 2009 lalu. Namun MA menyatakan belum
menemukan adanya indikasi penyimpangan.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger